Dalam rangka finalisasi akhir Laporan Peta Proses Bisnis seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Kampar, Bagian Organisasi didampingi oleh Tenaga Ahli Universitas Riau mengadakan evaluasi Laporan Peta Proses Bisnis di Ruang Rapat Lt. 3 Kantor Bupati Kampar. Penyusunan Peta Proses bisnis merupakan salah satu amanah reformasi reformasi birokrasi yaitu reform pada area tatalaksana dan kelembagaan.

Kepala Bagian Organisasi menyampaikan latar belakang, maksud dan tujuan penyelenggaraan Sosialisasi & Bimbingan Teknis Proses Bisnis Perangkat Daerah Lingkup Pemeritah Kabupaten Kampar.

Penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah yang meliputi peta poses, peta sub proses, peta lintas fungsi dan peta relasi diharapkan dapat memberikan acuan / pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mencapai visi misi tujuan organisasi secara efektif dan efisien.

Proses Bisnis dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah

Dengan implementasi penyusunan Proses Bisnis iini, diharapkan mudah melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah. Memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan. Penyusunan peta proses bisnis merupakan bagian dari penataan tata laksana dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing–masing instansi pemerintah.

Artikel Terkait

Sosialisasi Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau
Sosialisasi Penerapan Budaya Kerja Core Value ASN “BerAKHLAK”
Bimtek Penyusunan RB General dan RB Tematik Kabupaten Kampar