
Bangkinang Kota, Senin, 2 Oktober 2023
Reformasi Birokrasi (RB) merupakan sebuah kebutuhan di tengah dinamika kompleksitas global yang menyebabkan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi. Tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan melalui RB yang berkualitas pada akhirnya adalah untuk mempercepat tercapainya Pembangunan Nasional. Dengan kata lain RB merupakan sebuah instrument alat (tools) dalam rangka percepatan pencapaian prioritas kerja Presiden dan Pembangunan Nasional.

Dalam rangka memastikan pengelolaan RB yang efektif, pemerintah perlu untuk menetapkan perencanaan yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak dan stakeholder yang berkepentingan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut diperlukan adanya Road Map Reformasi Birokrasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Terdapat dua Fokus pelaksanaan RB yaitu RB General (Isu Hulu) dan RB Tematik (Isu Hilir). RB General berfokus pada perbaikan sistem dan tata kelola internal pada instansi pemerintah sementara RB Tematik merupakan upaya dan sarana untuk mengurai dan menjawab atau mengatasi akar permasalahan tata kelola pemerintahan (debottlenecking) yang memang dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Terdapat empat (4) tema pelaksanaan RB Tematik yaitu (1) Pengentasan Kemiskinan; (2) Peningkatan Investasi; (3) Digitalisasi Administrasi Pemerintahan; dan (4) Percepatan Prioritas Aktual Presiden yaitu Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Pengendalian Inflasi.