Bangkinang, 24 Mei 2023

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Keputusan Meneteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional.

Tindak lanjut setelah ditetapkannya Keputusan Menteri PANRB tersebut adalah terbitnya Surat Menteri PANRB Nomor B/269/M.SM.02.00/2023 tanggal 15 Maret 2023 perihal Penyesuaian Peta Jabatan dan Hasil Evaluasi Jabatan bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Pemerintah, disampaikan bahwa Instansi Pemerintah yang masih menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana yang tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan peta jabatan dan hasil evaluasi jabatan berdasarkan nomenklatur jabatan pelaksana yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah paling lambat 9 Juni 2023.

Artikel Terkait

Sosialisasi Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau
Sosialisasi Penerapan Budaya Kerja Core Value ASN “BerAKHLAK”
Bimtek Penyusunan RB General dan RB Tematik Kabupaten Kampar