Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Kampar telah melaksanakan kegiatan pengukuran “Kepuasan Masyarakat” melalui metode Survei pada 9 (Sembilan) Unit Pelayanan/Perangkat Daerah yaitu pada: (1) Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, (2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, (3) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (4) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, (5) Dinas Perhubungan, (6) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, (7) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, (8) Badan Pendapatan Daerah, dan (9) Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang.
Survey kepuasan masyarakat ini dilakukan dengan harapan dapat memberikan umpan balik atau feedback atas kinerja atau kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh unit pelayanan public guna perbaikan atau peningkatan kinerja atau kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Selain itu kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah Kabupaten Kampar untuk mewujudkan Pelayanan Pemerintah yang baik dan bersih dari KKN (Good and Clean Governance).

Berdasarkan hasil SKM di wilayah Kabupaten Kampar Tahun 2021, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
- Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai Institusi Pelayanan Publik telah melaksanakan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2021 pada 9 (sembilan) unit pelayanan publik yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
- Secara umum Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di 9 (Sembilan) unit pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten Kampar bernilai BAIK (88%) dan SANGAT BAIK (22%) dengan nilai IKM yang terendah 79,76 pada unit pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan yang tertinggi dengan nilai IKM 91,37 pada unit pelayanan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.
- Penilaian setiap unsur di setiap unit pelayanan juga memiliki nilai bervariasi mulai dari Kurang Baik, Baik, dan Sangat Baik. Nilai unsur pelayanan yang terendah adalah U9 atau Unsur penanganan pengaduan pengguna layanan pada unit pelayanan Dinas Perhubungan dengan nilai 2,713 (Kurang Baik). Sedangkan nilai unsur pelayanan yang tertinggi adalah U4 atau unsur biaya/tarif pelayanan pada unit pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 3,964 (Sangat Baik).