Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar mendampingi Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan OlahragaDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian serta beberapa Perangkat Daerah terkait melakukan kunjungan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau dalam rangka persiapan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI tahun 2023, bertempat di ruang rapat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, Pekanbaru.

Dalam arahannya, Pihak Ombudsman mengatakan bahwa untuk persiapan menghadapi penilaian PEKPPP oleh Ombudsman pada tahun 2023, perlu dilakukan pembahasan lebih spesifik dan langkah-langkah strategis untuk membenahi dan memenuhi berbagai indikator yang telah ditentukan sebagai dasar penilaian.

Tahun 2023 ini, Perangkat Daerah terkait tidak lagi menjadi lokus penilaian akan tetapi menjadi lokus pemantauan, dimana Perangkat Daerah harus menindaklanjuti seluruh rekomendasi atas hasil penilaian tahun 2022.

Lebih lanjut Pihak Ombudsman menuturkan bahwa beberapa aspek yang menjadi perhatian seperti aspek kebijakan pelayanan untuk meningkatkan publlikasi standar pelayanan, hasil SKM perlu bukti rencana tindaklanjut. Aspek profesional SDM, perlu menerbitkan SPT penugasan staf yang bertugas sebagai operator pengelola layanan online dan meningkatkan budaya pelayanan.

Dalam aspek sarana dan prasarana perlu dilengkapi fasilitas lainnya untuk menciptakan kenyamanan pengguna layanan dan fasilitas toilet berdekatan dengan ruang layanan dan menyediakan toilet khusus bagi penyandag disabilitas. Aspek sistem informasi pelayanan publik, untuk memutakhirkan data diwebsite dan media sosial dan SIPP yang dikelola secara online dapat terhubung dengan aplikasi SIPPN.

Pada aspek konsultasi dan pengaduan untuk mengoptimalkan layanan pengaduan dan konsultasinya dan mensosialisasikan penggunaan aplikasi SP4N LAPOR dan aspek terakhir adalah inovasi. Dalam aspek inovasi agar inovasi dilaksanakan secaara berkelanjutan, mengali dan mengembangkan inovasi yang lain serta diharapkan dapat mengikuti kompetensi inovai tingkat nasional.

Setelah arahan, dilanjutkan diskusi, tanya jawab teknis dan non teknis untuk melengkapi seluruh aspek-aspek yang diperlukan dalam persiapan penilaian tersebut.

Artikel Terkait

Sosialisasi Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau
Bimtek Penyusunan RB General dan RB Tematik Kabupaten Kampar
Finalisasi Laporan Akhir Peta Proses Bisnis Kabupaten Kampar Tahun 2023