Bangkinang Kota, Kamis, 8 Juni 2023

Kepala Bagian Organisasi Setda Kampar, M. Fadli Mukhtar, S.Pi, M.Sc, mewakili Pj. Sekretaris Daerah, Ir. Azwan, M.Si, membuka acara Sosialisasi Survei Kepuasan Masyarakat dan Peta Proses Bisnis di Kabupaten Kampar Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Kantor Bupati Kampar, pada Kamis, 8 Juni 2023.

Kepala Bagian Organisasi mengungkapkan, untuk mengetahui kualitas kinerja pelayanan publik, diperlukan adanya data penilaian terhadap kinerja pelayanan yang berbasis pada pendapat masyarakat, salah satunya melalui Survei Kepuasan Masyarakat untuk mendapatkan Indeks Kepuasan Masyarakat.

“Sebagaimana amanat PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, maka penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal satu kali setahun, mempublikasikan hasil survey, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB,” ungkapnya.

Pada tahun 2022 Pemerintah Kabpaten Kampar telah melaksanakan kegiatan pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat pada Perangkat Daerah Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, dan memperoleh Nilai Rata-Rata (NRR) 86,79 yang dikategorikan Baik.

“Mengamati hasil laporan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat pada tahun 2022, perlu dilakukan peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat menuju pelayanan publik berkualitas dunia,” tuturnya.

Di samping Survei Kepuasan Masyarakat, Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Kampar, beserta seluruh PD akan melaksanakan penyusunan Peta Proses Bisnis. Penyusunan Peta Proses bisnis merupakan salah satu amanah reformasi reformasi birokrasi yaitu reform pada area tatalaksana dan kelembagaan.

Kepala Bagian Organisasi menyampaikan latar belakang, maksud dan tujuan penyelenggaraan Sosialisasi & Bimbingan Teknis Proses Bisnis Perangkat Daerah Lingkup Pemeritah Kabupaten Kampar.

Penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah yang meliputi peta poses, peta sub proses, peta lintas fungsi dan peta relasi diharapkan dapat memberikan acuan / pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mencapai visi misi tujuan organisasi secara efektif dan efisien.

Proses Bisnis dilaknsakan bersarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah

Dengan implementasi penyusunan Proses Bisnis iini, diharapkan mudah melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah. Memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan.

Penyusunan peta proses bisnis merupakan bagian dari penataan tata laksana dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing–masing instansi pemerintah.

Artikel Terkait

Sosialisasi Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau
Sosialisasi Penerapan Budaya Kerja Core Value ASN “BerAKHLAK”
Bimtek Penyusunan RB General dan RB Tematik Kabupaten Kampar