Bangkinang Kota, Senin, 7 Agustus 2023
Bagian Organisasi Kabupaten Kampar Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar menggelar Sosialisasi kebijakan tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ir. Azwan, M.Si sebagai moderator dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kampar M. Fadli Mukhtar, S.Pi, M.Sc. Sosialisasi ini dihadiri oleh beberapa peserta dari Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar yang bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Kantor Bupati Kampar.

Konsultan TPP, M. Rizal, S.Ag, MA, M.IP menyampaikan bahwa kriteria pemberian TPP dilakukan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi serta pertimbangan obyektif lainnya.

Konsultan juga menambahkan bahwa Single Salary sudah wajib diterapkan di Kabupaten Kampar pada Tahun 2024. Saat ini di Provinsi Riau hanya Kabupaten Kampar yang belum menerapkan sistem Single Salary. Jika Single Salary sudah diterapkan, maka ASN akan menerima TPP sesuai dengan jerih payah kerjanya.